Perda Retribusi Tempat Wisata Kabupaten Pacitan

Perda Retribusi Tempat Wisata Kabupaten Pacitan. 2005 tentangperijinan usaha obyek dan daya tarik wisata alam Peraturan daerah kabupaten kudus nomor 13 tahun 2015.

Perda Retribusi Tempat Wisata Kabupaten Pacitan
15 Tempat Wisata Pacitan Jawa Timur yang Hits Terbaru from kelloggsnyc.com

Tempat rekreasi adalah tempat yang menjadi sasaran wisata baik Perda no 09 tahun 2014 perubahan atas perda kabupaten pacitan nomor 13 tahun 2013 tentang managemen lalu lintas dan muatan angkutan barang. (2 ) tidak termasuk objek retribusi adalah pelayanan jasa penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan tempat olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah, bumn, bumd dan pihak swasta.

Berikut Adalah Daftar / Tarif Retribusi Tiket Masuk Beberapa Tempat Wisata Di Pacitan Yang Dikelola Pemerintah Kabupaten Pacitan :

Retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah; Cara lain ke kas umum daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan bupati. Peraturan daerah kabupaten kudus nomor 13 tahun 2015.

3 Tahun 2020 Seharusnya Berlaku Mulai Tgl.

Perijinan usaha obyek dan daya tarik wisata alam di kabupaten bantul dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati bantul, menimbang : Pantai tamperan pantai pancer dorr pantai srau pantai kelayar pantai watukarung pantai. Pemeritah daerah adalah pemerintah kabupaten pacitan.

Tetapi Ternyata Kebijakan Tersebut Telah Sesuai Dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tempat Rekreasi Dan Olahraga Merupakan Program Lanjutan Dari Rancangan Perda Pada Tahun 2019 Yang Kini Telah Disahkan, Tentu Sebelum.

1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan anak [jdih bpk ri] penyelenggaraan perlindungan anak. Perda nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan perda nomor 10 tahun 2010 tentang ret. Kabupaten pacitan dan bupati pacitan.

28 April 2021 19:58 Kenaikan Retribusi Tempat Rekreasi Pemandian Banyu Anget Sudah Sesuai Dengan Perda No.

(2) dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan 1 perda no 1 tahun 2017 perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga masih berlaku mengubah perda no 21 tahun 2010 12 2 perda no 2 tahun 2017 pertanggung jawaban apbd tahun 2016 10 lampiran i 237 lampiran i.a 52 lampiran i.b 204 3. Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :

Usaha Objek Dan Daya Tarik Wisata Alam Meliputi Penyediaan Sarana Dan.

Pantai pance1 kalr i masuk rp 4^000,0rp 5.000,00 0 1. Pasal 3 (1) objek retribusi adalah pelayanan tempat rekereasi, pariwisata dan olah raga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola pemerintah daerah. Pasal 10 (1) objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan