Peraturan Pemerintah Darah Kabupaten Semarang Tentang Pengelolaan Wisata Alam

Peraturan Pemerintah Darah Kabupaten Semarang Tentang Pengelolaan Wisata Alam. Otonomi daerah salah satunya diwujudkan dalam pembuat kebijakan oleh pemerintah daerah dimana kebijakan tersebut bertujuan memecahkan suatu permasalahan yang timbul. Bupati adalah kepala daerah kabupaten bintan 4.

Peraturan Pemerintah Darah Kabupaten Semarang Tentang Pengelolaan Wisata Alam
Perda Bulukumba Nomor 5 Tahun 2009 tentang Irigasi Akan from bulukumbakab.go.id

Peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1993 tentang benda cagar budaya (lembaran negara republik indonesia tahun 1993 nomor 14, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3516); Peraturan pemerintah (pp) tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam Peraturan walikota semarang nomor 2 tahun 2012 tentang badan promosi pariwisata kota semarang.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);

Soerjo dengan rahmat tuhan yang maha esa gubernur jawa timur, menimbang bahwa : Peraturan pemerintah (pp) tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam Pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat dalam upaya.

Simamora, R.k., Dan Rudi S.s., (2016).

Lingkungan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota di jawa timur; Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4737); Pemerintah daerah adalah walikota sebagai unsur penyelenggara

Perda Kab.semarang No.9 ,Ld.2019, No.9 ,Tld.no.6 ,Ll Setda Kab.semarang :

Rencana kerja pemerintah daerah kabupaten semarang tahun 2018. Peraturan daerah (perda) kabupaten semarang nomor 1 tahun 2021. Keputusan presiden tahun 32/1990 tentang pengelolaan kawasan lindung.

Pemerintah Daerah Adalah Walikota Dan Perangkat Daerah Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 1 tahun 2012 tentang program menuju indonesia hijau (pmih). Bahwa pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam saat ini belum mampu mengadopsi kebutuhan di masyarakat yang menyangkut perubahan Peraturan daerah kota semarang tentang pengelolaan wilayah pesisir bab i ketentuan umum pasal 1 dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan :

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2005 T E N T A N G Perijinan Usaha Obyek Dan Daya Tarik Wisata Alam Di Kabupaten Bantul Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bupati Bantul, Menimbang :

Wisata alam yang ada di kabupaten brebes. Pertimbangan perda jateng nomor 2 tahun 2019 tentang pemberdayaan desa wisata di jateng adalah:. Bab i ketentuan umum pasal 1 dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan: