Taman Wisata Mata Kucing Batam

Taman Wisata Mata Kucing Batam. Liburan yang menyenangkan ke hutan wisata mata kucing batam. Berbagai jenis satwa dipamerkan dalam kandang di kawasan ini.

Taman Wisata Mata Kucing Batam
Indahnya Pesona Hutan Wisata Mata Kucing di Batam! from kicauhariini.com

Hutan wisata mata kucing alamatnya ada di jalan taman bukit golf, tanjung riau, kibing, sekupang, kepulauan riau yang bisa anda capai dari kota batam. Wisata yang tepat untuk melihat matahari terbit dari ufuk timur. Telaga bidadari photo by @harahapsolehc.

Hutan Wisata Mata Kucing Is An Option For Family Gathering.

Anda ingin mencoba permainan flying fox di kota batam ini? Dengan medan hutan lebat dan jalanan curam, kawasan wisata mata kucing menjadi arena yang pas. Waktu operasional hutan wisata mata kucing batam:

Riau, Kibing, Sekupang, Kota Batam.

Hutan mata kucing menjadi salah satu destinasi wisata di kota batam povinsi kepulaun riau yang memiliki banyak keunggulan. Konon katanya, dulu, hutan wisata mata kucing dijadikan tempat pembuangan makhluk halus. Hutan ini jadi obyek wisata alam untuk masyarakat batam maupun luar batam.

Wisata Mata Kucing Batam Sudah Ada Sejak Tahun 2000An Silam Namu.

Suprapto, desa kibing, kecamatan batu aji, hutan wisata mata kucing buka dari hari senin hingga sabtu mulai pukul 08.30 hingga pukul 18.00 dan buka di hari minggu dan hari libur nasional mulai pukul 08.00. Pantai gobak dan bukit gendang di galang dan taman wisata mata kucing, sekupang. Setelah sampai di dalam hutan, pasti akan ada cahaya kecil yang tajam seperti mata kucing.

Berbagai Jenis Satwa Dipamerkan Dalam Kandang Di Kawasan Ini.

Sejarah nama dan misteri mata kucing batam. Ia dikelola mandiri oleh netty. Like, comment, share, dan subscribe jika kamu suka dengan video ini.

Hutan Wisata Mata Kucing Adalah Kebun Binatang Mini Yang Terletak Di Tengah Rimba Belantara.

Cukup banyak pengunjung yang datang ke sana. Harga tiket masuk hutan wisata mata kucing batam: 18 tempat wisata di batam, termasuk kebun raya batam (kemen pupr) 3.