Perda Kabupaten Pacitan Retribusi Tempat Wisata

Perda Kabupaten Pacitan Retribusi Tempat Wisata. Perijinan usaha obyek dan daya tarik wisata alam di kabupaten bantul dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati bantul, menimbang : Pasal 3 (1) objek retribusi tempat rekreasi merupakan pelayanan tempat rekreasi dan pariwisata yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah;

Perda Kabupaten Pacitan Retribusi Tempat Wisata
15 Tempat Wisata Pacitan Jawa Timur yang Hits Terbaru from kelloggsnyc.com

Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) perda kab cilacap no. Perda nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan perda nomor 10 tahun 2010 tentang ret. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

Perda No 09 Tahun 2014 Perubahan Atas Perda Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Managemen Lalu Lintas Dan Muatan Angkutan Barang.

28 april 2021 19:58 kenaikan retribusi tempat rekreasi pemandian banyu anget sudah sesuai dengan perda no. Berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) perda kab cilacap no. Retribusi tempat rekreasi dan olah raga adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh pemerintah, bumn, bumd , dan pihak swasta.

Besarnya Tarif Retribusi Izin Pondok Wisata Adalah Rp.

Kabupaten pacitan dan bupati pacitan. Mencabut perda nomor 2 tahun 2001, perda nomor 7 tahun 2002, perda nomor 10 tahun 2003, perda nomor 2 tahun 2005. Retribusi tempat rekreasi dan olah raga, maka peraturan daerah kabupaten purbalingga nomor 19 tahun 1998 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga tarifnya sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;

Perijinan Usaha Obyek Dan Daya Tarik Wisata Alam Di Kabupaten Bantul Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bupati Bantul, Menimbang :

Tentang retribusi jasa usaha di kabupaten kendal; 1 mei 2020, namun atas kebijakan pemerintah kab. Daya tarik wisata berikut daftar daya tarik wisata dalam perda retribusi tempat wisata rekreasi dan olahraga kabupaten pacitan yang dikelola oleh pemerintah.

Upaya Pembukaan Destinasi Wisata Yang Terus Dilakukan Oleh Dinas Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pacitan Kini Berbuah Manis.

13 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga di kabupaten cilacap menyebutkan bahwa penggolongan jenis objek tempat wisata diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati, sebagaimana diatur dalam perbup cilacap no. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib (2) dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan

Pantai Pance1 Kalr I Masuk Rp 4^000,0Rp 5.000,00 0 1.

Bab viii masa retribusi dan saat retribusi terutang pasal 8 ( 1 ) masa retribusi adalah izin yang dikenakan sekali untuk setiap penerbitan izin. Peraturan daerah kabupaten pacitan tentang retribusi izin usaha pariwisata. Pasal 3 objek retribusi adalah pelayanan dan/atau pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola pemerintah daerah.